Mgr Suharyo: Gereja Katolik Tolak Hukuman Mati

Di tengah informasi akan adanya eksekusi hukuman mati gelombang ketiga pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo, Gereja Katolik secara tegas menolak hukuman mati.

“Ajarannya (ajaran resmi Gereja Katolik) sangat jelas, Gereja Katolik menolak hukuman mati,”ujar Ketua Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) Mgr Ignatius Suharyo SJ dalam seminar “Hukuman Mati di Negara Demokrasi” yang berlangsung di Universitas Atma Jaya, Jakarta, Selasa 17 Mei 2016.

Sikap penolakan Gereja Katolik ini, kata Mgr Suharyo, berkembang dari pada mulanya menerima, menerima dengan syarat, lalu kemudian pada akhirnya menolak sama sekali.

“Seiring dengan perkembagan sejarah manusia dan perkembangan peradaban, Gereja Katolik menunjukkan perubahan sikap. Dan perubahan sikap itu menjadi jelas, sekurang-kuranganya tahun 1992,”ujarnya.

Dalam Katekismus Gereja Katolik (11 Agustus 1992), disebutkan: Untuk menjaga kepentingan umum masyarakat, diperlukan upaya untuk membuat penyerang tak mampu merugikan. Karena itu ajaran tradisional Gereja mengakui dan mendasari hak dan kewajaiban otoritas publik yang legitim untuk menghukum penjahat dengan hukuman yang setimpal dengan beratnya kejahatan, tak terkecuali dalam kasus yang amat berat, hukuman mati.

Bila sarana tak berdarah cukup untuk membela hidup manusia melawan penyerang dan untuk melindungi tatanan publik dan keamanan orang, otoritas publik hendaknya membatasi diri dengan mempergunakan sarana seperti itu, karena lebih sesuai dengan kondisi konkret kepentingan umum dan lebih selaras dengan martabat manusia (No 2267).

Kesimpulannya, menurut Katekismus ini, hukuman mati diperbolehkan dalam kasus-kasus yang sangat parah kejahatannya. Namun, apabila terdapat cara lain untuk melindungi masyarakat dari penyerang yang tidak berprikemanusiaan, cara-cara lain ini lebih dipilih daripada hukuman mati karena cara-cara ini dianggap lebih menghormati harga diri seorang manusia dan selaras dengan tujuan kebaikan bersama.

Kemudian, lanjut Mgr Suharyo langkah yang paling menentukan diambil oleh Paus Yohanes Paulus II pada tahun 1995.

Dalam ensiklik Evangelium Vitae, Paus Yohanes Paulus II menghapus status persyaratan untuk keamanan publik dari hukuman mati ini dan dinyatakan bahwa, dalam masyarakat modern saat ini, hukuman mati tidak dapat didukung keberadaannya.

“Jelaslah bahwa untuk pencapaian tujuan ini (melindungi masyarakat), hakikat dan lingkup hukuman harus dinilai dan diputuskan dengan seksama dan tidak perlu terlalu jauh sampai melaksanakan hukuman mati bagi pelanggar, kecuali dalam kasus-kasus yang mutlak perlu, dengan kata lain, bila mustahil dengan cara lain melindungi masyarakat. Namun, dewasa ini sebagai hasil perbaikan terus-menerus dalam penataan sistem pidana, kasus demikian amat jarang, kalau tidak praktis tidak ada (No 56). Dengan demikian, Gereja Katolik tidak mendukung hukuman mati.

Pernyataan yang paling baru adalah surat yang disampaikan Paus Fransiskus kepada Komisi Internasional Penghapus Hukuman Mati pada 20 Maret 2015.”Paus dengan tegas mengatakan menolak hukuman mati, tanpa kualifikasi,”ujarnya.

Alasan yang disebut Puas Fransiskus adalah pertama hormat terhadap hidup manusia, yang di dalam ajaran Gereja Katolik itu dimuali dari pembuahan sampai mati secara natural. “Itu hidup manusia yang harus dihormati,”ujarnya.

Kedua, Paus Fransiskus juga mengatakan kalau hidup manusia dihormati, itu berkaitan dengan sang pencipta manusia. Hidup adalah suci karena hanya manusialah yang diciptakan oleh Allah demi dirinya sendiri.”Kalau (mahluk) yang lain kan diciptakan untuk. Manusia diciptkan tidak untuk sesuatu, tetapi bagi kemuliaan Tuhan. Diciptkan, bagi dirinya sendiri,”ujarnya.

Alasan lain, mengapa hukuman mati ditolak, kata Paus Fransiskus, menurut Mgr Suharyo adalah, sistem hukum tidak sempurna.”Paus mengatakan jangan merasa terlalu yakin, bahwa hukum itu selalu adil, hukum selalu tidak sempurna. Kalau orang menganggap hukum itu sempurna, itulah sumber dari ketidakadilan yang akan berlanjut,”ujarnya.

Terakhir, Paus juga mengatakan kemungkinan adanya peradilan yang sesat.

“Jadi, saat ini Gereja Katolik posisinya tidak ragu-ragu, menolak hukuman mati. Dan Paus mengajak semua umat Kristiani dan semua orang yang berkehendak baik untuk dengan tanpa lelah mengusahakan penghapusan hukuman mati,”ujarnya. (Katoliknews)