Pada tanggal 17 Mei 2013, telah dieksekusi tiga terpidana mati, Ibrahim, Jurit dan Suryadi, atas tindakan kriminal yang dilakukan pada tahun 1991.
Komunitas Sant'Egidio menyatakan dukacita atas eksekusi tiga terpidana mati, yang terjadi setelah 5 tahun pemberhentian eksekusi di Indonesia, dan meminta kepada Pemerintah untuk memberikan ruang bagi moratorium, sehingga dapat tercipta perdebatan yang sehat tentang pemberlakuan hukuman mati, yang telah ditolak oleh sebagian masyarakat dari berbagai keyakinan agama.
Tidak ada keadilan tanpa kehidupan.
Kami berharap bahwa Indonesia, yang dalam tahun-tahun terakhir ini mengalami perkembangan demokrasi yang luar biasa, dapat menjaga hak-hak asasi manusia dan keadilan yang sama bagi seluruh warga negaranya.
Kami meminta agar diberlakukan moratorium bagi para terpidana mati saat ini dan dibuka debat di berbagai tempat tentang keadilan yang mampu menghargai hak hidup manusia. |